Musyawarah Dusun Perubahan RPJM Desa
PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 05 Juni 2025 13:05:59 WIB
Musyawarah Dusun (Musdus) untuk penggalian gagasan merupakan forum pertemuan warga di tingkat dusun yang bertujuan untuk menjaring aspirasi, ide, dan usulan terkait pembangunan dan permasalahan di dusun tersebut. Hasil dari musyawarah ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Tim penyusun Perubahan RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan musyawarah di Dusun Pacar dalam rangka perubahan RPJM Desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan Anggota BPD dengan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun, untuk itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) harus disesuaikan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dengan melakukan Perubahan RPJM Desa.
Musyawarah Dusun dilakukan di Dusun Pacar, di RT 04 RW 02 tepatnya di rumah Bpk Suwito. Penggalian gagasan masyarakat diwilayah Dusun Pacar dilakukan untuk menemukan potensi/ peluang sumber daya dan prioritas permasalahan di Dusun Pacar untuk menentukan program dan kegiatan desa yang menjadi prioritas target capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8.
Komentar atas Musyawarah Dusun Perubahan RPJM Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |