Musyawarah Dusun Perubahan RPJM Desa

PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 05 Juni 2025 13:05:45 WIB

Sehubungan dengan telah dikukuhkannya Kepala Desa dan Anggota BPD dengan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) harus disesuaikan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dengan melakukan Perubahan RPJM Desa.

Setelah membentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa, Kegiatan awal yang dilaksanakan yaitu penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun. Musyawarah dusun untuk Dusun Krajan dilaksanakan di RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Nglinggis di Rumah Bpk. Suyitno. Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di Dusun Krajan.

Penggalian gagasan masyarakat diwilayah Dusun Krajan dilakukan untuk menemukan potensi/peluang sumber daya dan prioritas permasalahan di Dusun Krajan untuk menentukan program dan kegiatan desa yang menjadi prioritas target capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8.

Komentar atas Musyawarah Dusun Perubahan RPJM Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglinggis

tampilkan dalam peta lebih besar