Sosialisasi Perdes Nol Perkawinan Anak

PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 13 Januari 2025 20:39:43 WIB

Sebagai bentuk upaya pencegahan perkawinan anak usia dini, Pemerintah Desa Nglinggis mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan desa yang mengatur tentang perkawinan anak di usia dini.

Peraturan Desa ini membahas tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Tujuannya yaitu untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif dari perkawinan dini seperti gangguan kesehatan, kematian ibu dan anak, kekerasan rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas SDM. Peraturan ini mengatur tentang larangan perkawinan bagi yang belum memenuhi syarat umur menikah menurut UU perkawinan.

Tokoh-tokoh masyarakat yang diundang dalam sosialisasi ini, diharapkan mampu menyampaikan atau ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait peraturan ini.

Komentar atas Sosialisasi Perdes Nol Perkawinan Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglinggis

tampilkan dalam peta lebih besar