Sosialisasi Perdes Nol Perkawinan Anak
PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 13 Januari 2025 20:39:43 WIB
Sebagai bentuk upaya pencegahan perkawinan anak usia dini, Pemerintah Desa Nglinggis mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan desa yang mengatur tentang perkawinan anak di usia dini.
Peraturan Desa ini membahas tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Tujuannya yaitu untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif dari perkawinan dini seperti gangguan kesehatan, kematian ibu dan anak, kekerasan rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas SDM. Peraturan ini mengatur tentang larangan perkawinan bagi yang belum memenuhi syarat umur menikah menurut UU perkawinan.
Tokoh-tokoh masyarakat yang diundang dalam sosialisasi ini, diharapkan mampu menyampaikan atau ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait peraturan ini.
Komentar atas Sosialisasi Perdes Nol Perkawinan Anak
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyampaian BLT DD Bulan April Tahun 2025
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H / 2025 M
- Penyaluran BLT DD Bulan Maret Tahun 2025
- Layanan Kesehatan melalui Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP)
- Pentingnya Menunda Pernikahan Usia Dini
- Penyampaian BLT DD Bulan Februari Tahun 2025
- Kelas ASI Desa Nglinggis