Sosialisasi Perdes Nol Perkawinan Anak
PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 13 Januari 2025 20:39:43 WIB
Sebagai bentuk upaya pencegahan perkawinan anak usia dini, Pemerintah Desa Nglinggis mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan desa yang mengatur tentang perkawinan anak di usia dini.
Peraturan Desa ini membahas tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Tujuannya yaitu untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif dari perkawinan dini seperti gangguan kesehatan, kematian ibu dan anak, kekerasan rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas SDM. Peraturan ini mengatur tentang larangan perkawinan bagi yang belum memenuhi syarat umur menikah menurut UU perkawinan.
Tokoh-tokoh masyarakat yang diundang dalam sosialisasi ini, diharapkan mampu menyampaikan atau ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait peraturan ini.
Komentar atas Sosialisasi Perdes Nol Perkawinan Anak
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Warga Desa Nglinggis Gelar Nyadran, Doa Bersama untuk Leluhur
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Warga Dusun Pacar Melaksanakan Kerja Bakti
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Warga Dusun Krajan Melaksanakan Kerja Bakti
- Gotong Royong Bersihkan Pemakaman Umum
- Kerja Bakti di Lingkungan RT 04 RW 02
- Kerja Bakti di Dusun Krajan
- Infografis Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025


.jpeg)















