Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024
PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 29 Januari 2024 09:16:23 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa salah satunya diutamakan penggunaannya untuk mendukung: Penanganan kemiskinan ekstrem yaitu dengan cara pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Jumat/22 Desember 2023 bertempat di Balai Desa Nglinggis telah dilaksanakan musyawarah Khusus dengan agenda Pembahasan dan Penetapan keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Rapat dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa Nglinggis.
Sesuai dengan aturan, Bantuan Langsung Tunai Desa dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud diberikan selama 12 (dua belas) bulan perkeluarga penerima manfaat.
Dari hasil musyawarah, penetapan KPM BLT DD untuk Desa Nglinggis Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 30 KPM atau sebesar 13% (tiga belas persen) dari pagu Dana Desa.
Komentar atas Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penyampaian BLT DD Bulan Juli
- Pembukaan KKN Mahasiswa UIN Tulungagung di Desa Nglinggis
- MUSRENA KEREN DI DESA NGLINGGIS
- Rembuk Stunting Desa Nglinggis
- Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa
- Pelantikan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 di Desa Nglinggis
- Penyampaian BLT DD Bulan Juni Tahun 20024