Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024

PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 29 Januari 2024 09:16:23 WIB

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  13 Tahun 2023  tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa salah satunya diutamakan penggunaannya untuk mendukung: Penanganan kemiskinan ekstrem yaitu dengan cara pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Jumat/22 Desember 2023 bertempat di Balai Desa Nglinggis telah dilaksanakan musyawarah Khusus dengan agenda Pembahasan dan Penetapan keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Rapat dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa Nglinggis.

Sesuai dengan aturan, Bantuan Langsung Tunai Desa dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud diberikan selama 12 (dua belas) bulan perkeluarga penerima manfaat.

Dari hasil musyawarah, penetapan KPM BLT DD untuk Desa Nglinggis Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 30 KPM atau sebesar 13% (tiga belas persen) dari pagu Dana Desa.

Komentar atas Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglinggis

tampilkan dalam peta lebih besar