Pembentukan Regu Satlinmas

PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 28 Juli 2022 08:12:41 WIB

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Satlinmas memiliki struktur organisasi salah satunya yaitu komandan regu. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Komandan regu ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas. Masing-masing regu memiliki  anggota paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah.

Selasa, 19/07/2022, dilakukan kegiatan pembentukan Regu Satlinmas di Balai Desa Nglinggis. Kegiatan dimulai dari pukul 19.00 WIB- selesai.

Dalam pembentukannya ada 5 regu yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah di Desa Nglinggis, diantaranya :

  1. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;
  2. regu pengamanan;
  3. regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran;
  4. regu penyelamatan dan evakuasi; dan
  5. regu dapur umum.

 

Masing-masing regu tersebut terdiri dari 1 komandan regu dan 5 orang anggota regu.

Tugas dari masing- masing regu diantaranya :

  1. Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini bertugas: a). membantu melakukan upaya kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman bencana, ketahanan negara, serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; b). membantu menginformasikan dan melaporkan situasi yang dianggap berpotensi bencana, mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan c). membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  2. Regu pengamanan bertugas: a). membantu melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan b). membantu melakukan pendataan dan melaporkan jumlah kerugian materi akibat bencana, kebakaran dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat
  3. Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran bertugas membantu pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan kebakaran.
  4. Regu penyelamatan dan evakuasi, bertugas : a). membantu evakuasi korban akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; b). membantu melakukan pengamanan evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan c). membantu rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  5. Regu dapur umum bertugas: a). membantu mendirikan tempat penampungan sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana, kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan b). membantu mendirikan dapur umum sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Komentar atas Pembentukan Regu Satlinmas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglinggis

tampilkan dalam peta lebih besar