Musyawarah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD

PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 13 Juni 2022 11:07:23 WIB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pasal 70 ayat (4) Dalam hal calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada -52- ayat (3) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD, dilakukan pengisian anggota BPD antar waktu dengan cara musyawarah dan mufakat.

Sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut Pemerintah Desa Nglinggis melakukan musyawarah untuk menentukan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD, Minggu/12 Juni 2022 di Balai Desa Nglinggis, pukul 19.00 WIB – selesai.

Hadir dalam giat tersebut antara lain dari Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Desa Nglinggis, BPD, RT, RW dan Tokoh Masyarakat Desa Nglinggis.

Terdapat 3 (tiga) calon pengisian anggota BPD antar waktu diantaranya:

  1. Dwi Saputro RT 03 RW 01 Dsn. Krajan Ds. Nglinggis ;
  2. Zaenal Abidin RT 01 RW 01 Dsn. Krajan Ds. Nglinggis ;
  3. Agus Sugiyanto RT 01 RW 01 Dsn. Krajan Ds. Nglinggis.

 

Musyawarah dilakukan dengan pengambilan keputusan bersama yaitu dengan cara pengambilan suara terbanyak. Keputusan bersama diambil berdasarkan suara terbanyak, peserta musyawarah harus mengambil keputusan bersama dengan cara pengambilan suara terbanyak.

Jumlah pemilih adalah 28 orang, dari hasil pengambilan suara didapat perolehan suara :

  1. Dwi Saputro sebanyak 20 suara;
  2. Zaenal Abidin sebanyak 3 suara;
  3. Agus Sugiyanto sebanyak 5 suara.

 

Sesuai dengan hasil pengambilan suara terbanyak, yang akan diusulkan kepada Bupati sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD yaitu a.n Dwi Saputro RT 03 RW 01 Dusun Krajan Desa Nglinggis dengan perolehan sebanyak 20 suara.

 

Komentar atas Musyawarah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglinggis

tampilkan dalam peta lebih besar