Pelepasan dan Tukar Menukar serta Pembayaran Pengganti TKD Nglinggis
PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 28 April 2022 11:51:18 WIB
Rabu, 27 April 2022 pukul 14.00 WIB – selesai, bertempat di Balai Desa Nglinggis Kec. Tugu Kab. Trenggalek dilaksanakan Kegiatan Pelepasan dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa serta Pembayaran Pengganti Tanah Kas Desa Nglinggis untuk Pembangunan Bendungan Tugu oleh PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Brantas.
Hadir dalam giat tersebut antara lain BBWS, Kepala Satker Pengadaan Tanah, PPK Pembangunan Bendungan Tugu, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekda kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas PMD Kab. Trenggalek, Kepala Dinas PUPR Kab. Trenggalek, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Trenggalek, Muspika Kec. Tugu, Kepala Desa Nglinggis beserta seluruh Perangkat Desa Nglinggis, Ketua BPD Desa Nglinggis, Pimpinan BRI Cabang Trenggalek, Heru Joko Supeno, S.H.,Mkn. Notaris Kabupaten Trenggalek dan Para pemilik Tanah Pengganti TKD Desa Nglinggis.
Lokasi calon pengganti Tanah Kas Desa Nglinggis yang akan dibayarkan adalah sebanyak 23 bidang yaitu :
- Desa Pucanganak 14 bidang;
- Desa Dermosari 3 bidang;
- Desa Nglongsor 2 bidang;
- Desa Tegaren 1 bidang;
- Desa Winong 1 bidang;
- Desa Prambon 1 bidang;
- Desa Banaran 1 bidang.
Pemilik/Penerima Kuasa Pembayaran Pengganti Tanah Kas Desa Nglinggis tersebut antara lain:
- Armini (Lokasi Tanah di Dermosari);
- Sudjarwati (Lokasi Tanah di Dermosari);
- Titik Mariani (Lokasi Tanah di Nglongsor);
- Zaenuddin (Lokasi Tanah di Nglongsor);
- Lilik Sutiyah (Lokasi Tanah di Prambon);
- Jani Edi Saputro (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Sulasmi (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Umimi (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Sugeng Priyanto (Lokasi Tanah di Tegaren);
- Sulasmi (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Mochamad Jari (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Sutrini (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Setyabudi (Lokasi Tanah di Dermosari);
- Martini (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Mujiono (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Mujiono (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Sri Astutik (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Karyatun (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Sariyah (Lokasi Tanah di Winong);
- Tukiyah (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Suroto (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Samingin (Lokasi Tanah di Pucanganak);
- Klumpuk (Lokasi Tanah di Banaran).
Kegiatan Pembayaran dilakukan mulai pukul.14.00 WIB – selesai. Para pemilik atau penerima kuasa pembayaran membawa KTP asli dan Sertifikat Hak Milik Asli sebagai bukti kepemilikan tanah.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, masing-masing pemilik tanah mendapatkan ganti rugi pembayaran susuai dengan luasan tanah masing-masing dan kesepakatan harga yang disudah ditentukan sebelumnya.
Komentar atas Pelepasan dan Tukar Menukar serta Pembayaran Pengganti TKD Nglinggis
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penyampaian BLT DD Bulan Juli
- Pembukaan KKN Mahasiswa UIN Tulungagung di Desa Nglinggis
- MUSRENA KEREN DI DESA NGLINGGIS
- Rembuk Stunting Desa Nglinggis
- Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa
- Pelantikan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 di Desa Nglinggis
- Penyampaian BLT DD Bulan Juni Tahun 20024