Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 02 Februari 2022 10:10:07 WIB

Dalam rangka merumuskan dan menyusun Perubahan RKPDes Tahun 2022 di Desa Nglinggis dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260); dan Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/ PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) , telah diselenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang bertempat di Balai Desa Nglinggis. Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Januari 2022 Pukul 19.00 WIB- selesai.

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggraan 2022 difokuskan untuk antara lain :

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 % (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  3. Dukungan pendanaan penanganan corona virus disease (Covid-19) paling sedikit 8 % (delapan persen) dari alokasi Dana Desa.

Desa wajib mengganggarkan dana desa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

 

 

 

Komentar atas Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglinggis

tampilkan dalam peta lebih besar