Verivikasi Data dan Hasil Tinjau Lapangan Calon Tanah Kas Desa Nglinggis

PEMDES NGLINGGIS_Dian Maa 17 Januari 2022 07:45:40 WIB

Kamis, 13 Januari 2021 pukul 11.30 - selesai bertempat di Balai Desa Nglinggis Kec. Tugu Kab. Trenggalek dilaksanakan giat verifikasi data yang didahului dengan tinjau ke lapangan pada hari Rabu, 12 Januari 2021 terkait “Permohonan Pelepasan dan/atau Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nglinggis untuk Pembangunan Bendungan Tugu.

Adapun kesimpulan / hasil dari verivikasi data tersebut dintaranya:

  1. Permohonan persetujuan pelepasan 8 (delapan) bidang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nglinggis yang terletak di Desa Nglinggis adalah seluas 60.820 m2 senilai 12.205.710.357,00 berdasarkan penilaian olek KJPP Febriman Siregar dan rekan tanggal 7 September 2021 nomor : 00050/2.0109-03/PP/11/0291/1/IX/2021, ditukar dengan tanah pengganti sebanyak 23 (dua puluh tiga) bidang yang terletak di 7 (tujuh) desa yaitu : Desa Pucanganak, Desa Dermosari, Desa Tegaren, Desa Winong, Desa Nglongsor, Desa Banaran, Desa Prambon Kecamatan Tugu Kab. Trenggalek. Dengan total luasan 43.636 m2 senilai Rp. 12.196.177.000,00 berdasarkan penilaian oleh KJPP Febriman Siregar dan rekan tanggal 25 Oktober 2021 nomor : 00063/2.0109-03/PI/11/0291/1/X/ 2021 dan pada prinsipnya dapat disetujui dan diteruskan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur;
  2. Dari tukar menukar tersebut pada angka 1 diperoleh hasil bahwa luas tanah pengganti lebih kecil 17.184 m2 dari pada luas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nglinggis, dan didapat selisih kurang nilai antara tanah kas desa dengan tanah pengganti sebesar Rp. 9.533.357,00 yang akan dimasukkan ke APBDes Nglinggis sebagaimana yang tertera di peraturan Bupati Trenggalek;
  3. Segala biaya yang timbul akibat proses pelepasan hak atas tanah/tukar menukar Tanah Kas Desa menjadi tanggung jawab pemohon (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Brantas) sampai dengan terbitnya sertifkat Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nglinggis menjadi atas nama Pemerintah Desa Nglinggis, sebagaimana ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
  4. Terkait proses pelaksanaan pembayaran tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) kepada pemilik tanah pengganti, setelah izin dari Gubernur Jawa Timur diterbitkan, pembayaran TKD akan dilaksanakan oleh PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Brantas setelah validasi tanah kas desa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dan Penetapan Peraturan Desa Nglinggis (paling lambat 1 bulan setelah surat persetujuan Gubernur Jawa Timur terbit).

Komentar atas Verivikasi Data dan Hasil Tinjau Lapangan Calon Tanah Kas Desa Nglinggis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglinggis

tampilkan dalam peta lebih besar